Rabu, 24 Maret 2010

Bangsa dan Negara yang Menegara

Proses Terbentuknya Bangsa Yang Menegara

Menurut Thomas Hobbes manusia terpisah dalam 2 zaman, yakni keadaan sebelum ada negara dan keadaan setelah ada negara. Keadaaan sebelum ada negara atau keadaan alamiah erupakan keadaan sosial yang kacau karena hanya hukum yang dibuat oleh yang terkuat yang digunakan. Manusia saling berperang, manusia menjadi mangsa bagi manusia yang lainnya/ homo homini lupus. Kemudian masyarakat mulai menyadari bahwa keadaan ini tidak boleh berlangsung selamanya. Oleh karena itu mereka mengadakan perjanjian bersama. Mereka berjanji menyerahkan semua hak-hak yang dimilikinya kepada badan hukum atau seseorang. Pactum Subjectionis, negara harus diberikan kekuasaan yang mutlak sehingga kekuasaan negara tidak dapat ditandingi dan disaingi oleh kekuasaan apapun.

Berdasarkan beberapa definisi , dapat dikatakan bahwa negara merupakan:

1.suatu organisasi kekuasaan yang teratur;
2.kekuasaannya bersifat memaksa dan monopoli;
3.suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat; dan
4.persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan negara.

Tugas pokok negara yaitu:
1.Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2.Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

unsur2 terbentukny negara: rasa untuk bersatu, tekad untuk hidup bersama, rasa nasionalisme.

Menurut Friederich Hertz tiap bgsa mempunyai 4 unsur aspirasi:

1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasionalisme sepenuhnya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol di antara bangsa-bangsa dlm mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.

Ada 4 pakar berpendapat mengenai pengertian Bangsa:

a.Ernest renan (prancis) bangsa terbentuk karena adanya keinginan hidup bersama
b.Otto bauer (jerman) bangsa adalah klmpk manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakteristik tambah karena adany persamaan nasib.
C.F ratzel (jerman) bangsa terbentk karena adanya hasrat bersatu
d.Hans kohn (jerman) bangsa adalah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan gol yg beraneka ragam dan tidak dpt drumuskan scara pasti.

rangkaian tahap–tahap proses bangsa dan negara yang menegara secara ringkas dan berkesinambungan adalah sebagai berikut :
9
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
10
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar