Rabu, 24 Maret 2010

HAM dalam UUD 1945 dan Pelaksanaanya di Indonesia

UUD 1945 nerupakan dasar Negara yang diharapkan menjamin perjalanan kehidupan bangsa beserta warganya. Perlindungan berupa jaminan tersebut terutama dalam hal Hak Asasi Manusia. Hal ini disebabkan karena HAM merupakan dasar kehidupan yang sejahtera dan awalan menuju masyarakat adil dan damai.
Makanya UUD 1945 banyak menyertakan HAM demi terselenggaranya Negara Kesatuan Republik Indoenesia. Walau ternyata pada kenyataannya sangat jauh dibandingkan yang tertera. Idelaisme itu seakan-akan luntur begitu saja ketika di lapangan. Parahnya, yang melunturkan itu bukan pihak ketiga ataupun rakyat, malahan yang menyelewengan HAM adalah penyelenggara pemerintahan itu sendiri.
Dalam pelaksanaannya Ham dibatasi oleh kebebasan orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban. Hak asasi manusia muncul dan menjadi bagian dari peradapan dunia diilhami oleh rendahnya pengakuan dan perlakuan terhadap harkat dan martabat manusia.

Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (pasal 1 angka 1 UU Nomor 39 Tahun 1999).

HAM DALAM UUD 1945
1. Pasal 27
Hak jaminan dalam bidang hokum dan ekonomi.
2. Pasal 28
Pasal ini memberikan jaminan dalam bidang politik berupa hak untuk mengadakan persyerikatan, berkumpul dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan
a. Pasal 28 A
Pasal ini memberikan jaminan akan hak hidup dan mempertahankan kehidupan
b. Pasal 28 B
Pasal ini memberikan jaminan untuk membentuk keluarga, melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah, jaminan atas hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.
c. Pasal 28 C
Pasal ini memberikan jaminan setiap orang untuk mengemabngkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari iptek, seni dan budaya, hak kolektif dalam bermasyarakat.
d. Pasal 28 D
Pasal ini mengakui jaminan, perlindungan, perlakuan dan kepastian hokum yang adil, hak untuk berkerja dan mendapatkan imbalan yang layak, kesempatan dalam pemerintahan dan hak atas kewarganegaraan.
e. Pasal 28 E
Pasal ini mengakui kebebasan memeluk agama, memilih pendidikan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal. Juga mengakui kebebasan untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
f. Pasal 28 F
Pasal ini mengakui hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan melalui segala jenis saluran yang ada.
g. Pasal 28 G
Pasal ini hak perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda, rasa aman serta perlindungan dari ancaman. Juga mengakui hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia, serta suaka politik dari negara lain.
h. Pasal 28 H
Pasal ini mengakui hak hidup sejahtera lahir batin, hak bertempat tinggal dan hak akan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak pelayanan kesehatan, hak jaminan sosial, hak milik pribadi.
i. Pasal 28 I
Pasal ini mengakui hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun yaitu: hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak beragama, hak tidak diperbudak, hak diakui sebagai pribadi di depan hukum, hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Pasal ini juga mengakui hak masyarakat tradisional dan identitas budaya.
j. Pasal 28 J
Pasal ini menegaskan perlunya setiap orang menghormati hak asasi orang lain. Juga penegasan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia harus tunduk pada pembatasan-pembatasannya sesuai dengan perimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam negara demokratis.
3. Pasal 29
Pasal ini mengakui kebebasan dalam menjalankan perintah agama sesuai kepercayaan masing-masing.
4. Pasal 31
Pasal ini mengakui hak setiap warga negara akan pengajaran.
5. Pasal 32
Pasal ini mengakui adanya jaminan dan perlindungan budaya.
6. Pasal 33
Pasal ini mengandung pengakuan hak-hak ekonomi berupa hak memiliki dan menikmati hasil kekayaan alam Indonesia.
7. Pasal 34
Pasal ini mengatur hak-hak asasi di bidang kesejahteraan sosial. Negara berkewaj iban menjamin dan melindungi fakir miskin, anak-anak yatim, orang terlantar dan jompo untuk dapat hidup secara manusiawi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar