Rabu, 24 Maret 2010

ham dalam uud 45, dan pelaksanaannya di indonesia

HAM DALAM UUD 45,DAN PELAKSANAAN DI INDONESIA

PENDAPAT SCOTT DAVISON
HAM tidak hanya berkaitan dengan proteksi bagi individu dalam menghadapi pelaksanaan otoritas Negara atau pemerintah dalam bidang-bidang tertentu kehidupan mereka ,tetapi juga mengarahkan pada penciptaan kondisi masyarakat oleh Negara dalam mana individu dapat mengembangkan potensi mereka sepenuhnya.
BEBERAPA CONTOH ISI DARI HAK SIPIL DAN POLITIK
Hak untuk menentukan nasib sendiri.
Hak untuk tidak diperbudak.
Tidak boleh dianiaya atau perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi atau hukuman yang merendahkan harkatnya.
Bebas atas keamanan dan kebebasan pribadi.
Kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Kebebasan berfikir, hati nurani dan agama.
Hak untuk berkumpul secara bebas.
Berpatisipasi dalam kebijakan public.

BEBERAPA CONTOH ISI DARI HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA
1.Hak atas pekerjaan dan mencari nafkah yang layak, syarat pekerjaan yang adil, dan medirikan serikat pekerja.
2.Hak atas jaminan social dan asuransi social.
3.Hak atas taraf kehidpan yang layak.
4.Hak atas pendidikan.
5. Hak atas bebas dari kelaparan , kehausan.
6.Hak untuk mengambil bagian dalam kehidupan budaya.
7.Hak untuk memperoleh manfaat atas kepentingan moral, material dalam karya ilmiah, sastra atau seni yang diciptakannya.
8.Hak untuk kebebasan peniliti ilmiah dan kegiatan yang kreatif.
9.Kerjasama bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan.


INSTRUMEN HAM YANG ADA DI INDONESIA
a.Yang telah diratifikasi
1958 konvensi mengenai hak politik perempuan yang diadopsi oleh PBB dalam tahun 1952 diratifikasi oleh Indonesia dengan UU no 65, 1958.
1984 konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang diadopsi PBB dalam tahun 1979 diratifikasi oleh Indonesia dengan UU no. 7/ 1984.
1990 konvensi mengenai hak anak yang diadopsi oleh PBB 20 november 1989, disahkan dengan keputusan presiden RI no 36 tahun 1990.
1998 konvensi mengenai menentang penyiksaan dan perlakuan hokum lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia diratifikasi oleh Indonesia dengan UU no 5 tahun 1998.
1998 indonesia juga telah meratifikasi konvensi ILO no 87 yakni konvensi tentang kebebasan berserikat dan perlindngan hak berorganisasi.
1999 konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial diratifikasi oleh Indonesia dengan UU no 29 tahun 1999.

b.Yang dihasilkan DPR
UNDANG-UNDANG NO 39 TAHUN 1999 TANTANG HAM
Hak untuk hidup
Hak untuk tidak disiksa
Hak kebebasan pribadi
Hak pikiran dan hati nurani
Hak beragama
Hak untuk tidak diperbudak
Hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di depan hokum
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut
UNDANG-UNDANG NO 26 TAHUN 200 TENTANG PENGADILAN HAM











PERTANGGUNG JAWABAN JIKA TERJADI PELANGGARAN HAM MENURUT UU 39/00 DAN UU PERADILAN HAM 26/2000
PELANGGARAN HAM ADALAH:
(ketentuan umum Ps.1(6)UU HAM 39/99)
Setiap perbuatan
Seseoranng
Kelompok orang
Aparat Negara
Disengaja atau tidak atau karena
Kelalaian
Melawan hokum
Mengurangi,menghalangi,membatasi dan atau
Mencabut HAM seseorang kelompok orang yang
Dijamin oleh UU HAM

APA SAJA HAK-HAK YANG DILINDUNGI OLEH UU HAM 39/99
Hak untuk hidup (pasal 9)
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan(ps.10)
Hak mengembangkan diri(ps.11-16)
Hak memperoleh keadilan(ps.17-19)
Hak atas kebebasan pribadi(ps.20-27)
Hak atas rasa aman(ps.28-35)
Hak atas kesejahteraan(ps.36-42)
Hak turut serta dalam pemerintahan(ps.43-44)
Hak wanita(ps.45-51)
Hak anak(ps.52-660

KAPAN HAM SESEORANG/KELOMPOK ORANG BOLEH DIBATASI?
HAM hanya dapat dibatasi oleh berdasarkan UU karena sifat dari pembatasan itu untuk dalam rangka penekan hokum.
Penangkapan, penahanan, gledah badan, surat dan pemenjaraan di LP adalah pembatasan atas pemerintah UU

KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH
Menghormati
Melindungi
Menegakkan, dan menjamin










KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM)
Sejarah komnas ham
Komnas ham untuk pertam kalinya dibentuk berdasarkan keputusan presiden nomor 50 tahun 1993 tanggal 7 juni 1993,atas rekomendasi lokakarya 1 hak asasi manusia yang diselanggarakan oleh departemen luar negeri RI dengan sponsor dari perserikatan bangsa-bangsa.
Berdasarkan keputusan presiden tersebut, maka tujuan dari pembentukan komnas HAM adalah :
a.Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, Undang-undang dasar 1945, piagam perserikatan bangsa-bangsa serta deklarasi universal hak asasi manusia
b. Meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna mendukung terwujudnya pembangunan nasional yaitu pembagunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat pada ummnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar