3 Fungsi dasar yang dilaksanakan oleh SIA
1. Mengumpulkan dan memproses data mengenai kegiatan bisnis organisasi secara efektif dan efisien
2. Menyediakan Informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan
3. Membentuk pengendalian yang memadai untuk memastikan bahwa bisnis dicatat dan diproses secara akurat dan untuk melindungi data dan aset orgnisasi lainnya.
Subsistem dasar dalam SIA
1. The revenue cycle: mencakup kegiatan penjualan dan penerimaan dalam bentuk uang tunai
2. The expenditure cycle: mencakup kegiatan pembelian dan pembayaran dalam bentuk uang tunai
3. The human resources/payroll cycle: mencakup kegiatan mengontrak dan menggaji pegawai
4. The production cycle: Mencakup kegiatan mengubah bahan mentah dan Tenaga kerja menjadi produk jadi
5. The financing cycle: Mencakup kegiatan untuk mendapatkan dana dari Investor dan Kreditor dan Membayar mereka kembali.
Mengumpulkan dan memproses data mengenai kegiatan bisnis organisasi secara efektif dan efisien
• Siklus Pemrosesan data terdiri dari 4 Langkah :
1. Input Data
• Dahulu, perusahaan kebanyakan menggunakan Dokumen sumber (Source Document) untuk mengumpulkan data awal tentang aktivitas bisnis dan kemudian memindah data tersebut kekomputer.
• Sekarang, sebagian besar data aktivitas bisnis langsung dicatat oleh komputer melalui tampilan untuk entry data (Computer data entry screen).
• Pemicu Input data biasanya adalah pelaksanaan beberapa aktivitas bisnis. seperti tentang:
1.Tiap Kegiatan yang menjadi perhatian
2. Sumberdaya yang dipengaruhi oleh kegiatan
3. Para pelaku yang terlibat didalam setiap kegiatan
Kegiatan Bisnis dan dokumen sumber
Kegiatan Bisnis
Dokumen Sumber
• Siklus Pendapatan
– Menerima Pesanan Pelanggan
– Mengirim Pesanan
– Menerima Uang Tunai
– Menyimpan tanda terima tunai
– Menyelesaikan Account Pelanggan
• Siklus Pengeluaran
– Permintaan Atas Barang
– Pesanan Atas barang
– Penerimaan atas barang
– Pembayaran atas barang
– Pesanan Penjualan
– Bill Of Lading
– Lap. Daft pembayaran
– Slip penyimpanan
– Memo kredit
– Purchase requition
– Purchase Order
– Receiving Report
– Cek
2.Penyimpanan Data
• Batch processing adalah Update secara periodik dari data yang disimpan tentan sumber daya dan pelaku yang terlibat.
• On-line, real-time processing adalah Update secara langsung setelah terjadinya transaksi.
• Entity adalah sesuatu yang disimpan informasinya.
• Setiap Entity mempunyai Atribut atau characteristics yang membutuhkan untuk disimpan.
Perekaman Transaksi kedalam Jurnal
• Setelah data diambil dari dokumen sumber langkah selanjutnya adalah merekam transaksi tersebut kedalam jurnal.
• Sebuah jurnal dibuat untuk setiap trasaksi yang menampilkan accounts and jumlah yang di debet dan dikredit.
• Jurnal Umum merekam transaksi yang tidak sering terjadi.
• Jurnal khusus merupakan proses ringkas dari perekaman jumlah besar dari transaksi yang sering terjadi.
Posting Transaksi Kedalam Buku Besar
• Buku besar digunakan untuk meringkas status keuangan termasuk saldo sekarang dari setiap perkiraan.
• Buku besar berisi Data Level ringkasan dari setiap Perkiraan Harta, Hutang, Modal, Pendapatan dan Biaya dari sebuah organisasi.
3. Pemrosesan Data
4. Output Informasi
Menyediakan Informasi untuk pengambilan keputusan
• Fungsi kedua dari SIA adalah menyediakan untuk pihak manajemen dengan Informasi yang digunakan untuk pengambilan keputusan.
• Informasi dari SIA terbagi dalam 2 kategori :
1. Laporan Keuangan
• Menyediakan Neraca saldo
• Membuat Jurnal Penyesuaian.
• Menyediakan Neraca saldo setelah penyesuaian.
• Menghasilkan Laporan Laba/rugi.
• Membuat Jurnal Penutup.
• Membuat Neraca.
• Menyediakan Laporan Arus kas.
2. Laporan Manajerial
• SIA harus dapat menyediakan informasi operasional terinci tentang kinerja Organisasi.
• 2 Jenis Laporan Manajerial Yang penting
a. Laporan Anggaran
b. Laporan Kinerja
Pertimbangan – pertimbangan pengendalian Internal
• Fungsi ketiga SIA adalah menyediakan pengendalian internal yang memadai untuk mencapai tiga tujuan dasar berikut :
1 Memastikan bahwa informasi yang dihasilkan oleh sistem dapat diandalkan.
2 Meyakinkan bahwa efektifitas bisnis dilaksanakan dengan efisien dan sesuai dengan tujuan manajemen, serta tidak melanggar kebijakan pemerintah yang berlaku.
3 Menjaga aset-aset organisasi, termasuk data.
• Dua Metode penting untuk mencapai tujuan tersebut adalah :
1 Menyediakan dokumentasi yang memadai atas seluruh aktivitas bisnis
2 Memastikan pemisahan tugas yang efektif.
Senin, 11 Oktober 2010
Kamis, 29 April 2010
implementasi wawasan nusantara
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangsenantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara. (dari berbagai sumber)
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara. (dari berbagai sumber)
Rabu, 24 Maret 2010
ham dalam uud 45, dan pelaksanaannya di indonesia
HAM DALAM UUD 45,DAN PELAKSANAAN DI INDONESIA
PENDAPAT SCOTT DAVISON
HAM tidak hanya berkaitan dengan proteksi bagi individu dalam menghadapi pelaksanaan otoritas Negara atau pemerintah dalam bidang-bidang tertentu kehidupan mereka ,tetapi juga mengarahkan pada penciptaan kondisi masyarakat oleh Negara dalam mana individu dapat mengembangkan potensi mereka sepenuhnya.
BEBERAPA CONTOH ISI DARI HAK SIPIL DAN POLITIK
Hak untuk menentukan nasib sendiri.
Hak untuk tidak diperbudak.
Tidak boleh dianiaya atau perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi atau hukuman yang merendahkan harkatnya.
Bebas atas keamanan dan kebebasan pribadi.
Kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Kebebasan berfikir, hati nurani dan agama.
Hak untuk berkumpul secara bebas.
Berpatisipasi dalam kebijakan public.
BEBERAPA CONTOH ISI DARI HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA
1.Hak atas pekerjaan dan mencari nafkah yang layak, syarat pekerjaan yang adil, dan medirikan serikat pekerja.
2.Hak atas jaminan social dan asuransi social.
3.Hak atas taraf kehidpan yang layak.
4.Hak atas pendidikan.
5. Hak atas bebas dari kelaparan , kehausan.
6.Hak untuk mengambil bagian dalam kehidupan budaya.
7.Hak untuk memperoleh manfaat atas kepentingan moral, material dalam karya ilmiah, sastra atau seni yang diciptakannya.
8.Hak untuk kebebasan peniliti ilmiah dan kegiatan yang kreatif.
9.Kerjasama bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
INSTRUMEN HAM YANG ADA DI INDONESIA
a.Yang telah diratifikasi
1958 konvensi mengenai hak politik perempuan yang diadopsi oleh PBB dalam tahun 1952 diratifikasi oleh Indonesia dengan UU no 65, 1958.
1984 konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang diadopsi PBB dalam tahun 1979 diratifikasi oleh Indonesia dengan UU no. 7/ 1984.
1990 konvensi mengenai hak anak yang diadopsi oleh PBB 20 november 1989, disahkan dengan keputusan presiden RI no 36 tahun 1990.
1998 konvensi mengenai menentang penyiksaan dan perlakuan hokum lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia diratifikasi oleh Indonesia dengan UU no 5 tahun 1998.
1998 indonesia juga telah meratifikasi konvensi ILO no 87 yakni konvensi tentang kebebasan berserikat dan perlindngan hak berorganisasi.
1999 konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial diratifikasi oleh Indonesia dengan UU no 29 tahun 1999.
b.Yang dihasilkan DPR
UNDANG-UNDANG NO 39 TAHUN 1999 TANTANG HAM
Hak untuk hidup
Hak untuk tidak disiksa
Hak kebebasan pribadi
Hak pikiran dan hati nurani
Hak beragama
Hak untuk tidak diperbudak
Hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di depan hokum
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut
UNDANG-UNDANG NO 26 TAHUN 200 TENTANG PENGADILAN HAM
PERTANGGUNG JAWABAN JIKA TERJADI PELANGGARAN HAM MENURUT UU 39/00 DAN UU PERADILAN HAM 26/2000
PELANGGARAN HAM ADALAH:
(ketentuan umum Ps.1(6)UU HAM 39/99)
Setiap perbuatan
Seseoranng
Kelompok orang
Aparat Negara
Disengaja atau tidak atau karena
Kelalaian
Melawan hokum
Mengurangi,menghalangi,membatasi dan atau
Mencabut HAM seseorang kelompok orang yang
Dijamin oleh UU HAM
APA SAJA HAK-HAK YANG DILINDUNGI OLEH UU HAM 39/99
Hak untuk hidup (pasal 9)
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan(ps.10)
Hak mengembangkan diri(ps.11-16)
Hak memperoleh keadilan(ps.17-19)
Hak atas kebebasan pribadi(ps.20-27)
Hak atas rasa aman(ps.28-35)
Hak atas kesejahteraan(ps.36-42)
Hak turut serta dalam pemerintahan(ps.43-44)
Hak wanita(ps.45-51)
Hak anak(ps.52-660
KAPAN HAM SESEORANG/KELOMPOK ORANG BOLEH DIBATASI?
HAM hanya dapat dibatasi oleh berdasarkan UU karena sifat dari pembatasan itu untuk dalam rangka penekan hokum.
Penangkapan, penahanan, gledah badan, surat dan pemenjaraan di LP adalah pembatasan atas pemerintah UU
KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH
Menghormati
Melindungi
Menegakkan, dan menjamin
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM)
Sejarah komnas ham
Komnas ham untuk pertam kalinya dibentuk berdasarkan keputusan presiden nomor 50 tahun 1993 tanggal 7 juni 1993,atas rekomendasi lokakarya 1 hak asasi manusia yang diselanggarakan oleh departemen luar negeri RI dengan sponsor dari perserikatan bangsa-bangsa.
Berdasarkan keputusan presiden tersebut, maka tujuan dari pembentukan komnas HAM adalah :
a.Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, Undang-undang dasar 1945, piagam perserikatan bangsa-bangsa serta deklarasi universal hak asasi manusia
b. Meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna mendukung terwujudnya pembangunan nasional yaitu pembagunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat pada ummnya.
PENDAPAT SCOTT DAVISON
HAM tidak hanya berkaitan dengan proteksi bagi individu dalam menghadapi pelaksanaan otoritas Negara atau pemerintah dalam bidang-bidang tertentu kehidupan mereka ,tetapi juga mengarahkan pada penciptaan kondisi masyarakat oleh Negara dalam mana individu dapat mengembangkan potensi mereka sepenuhnya.
BEBERAPA CONTOH ISI DARI HAK SIPIL DAN POLITIK
Hak untuk menentukan nasib sendiri.
Hak untuk tidak diperbudak.
Tidak boleh dianiaya atau perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi atau hukuman yang merendahkan harkatnya.
Bebas atas keamanan dan kebebasan pribadi.
Kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Kebebasan berfikir, hati nurani dan agama.
Hak untuk berkumpul secara bebas.
Berpatisipasi dalam kebijakan public.
BEBERAPA CONTOH ISI DARI HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA
1.Hak atas pekerjaan dan mencari nafkah yang layak, syarat pekerjaan yang adil, dan medirikan serikat pekerja.
2.Hak atas jaminan social dan asuransi social.
3.Hak atas taraf kehidpan yang layak.
4.Hak atas pendidikan.
5. Hak atas bebas dari kelaparan , kehausan.
6.Hak untuk mengambil bagian dalam kehidupan budaya.
7.Hak untuk memperoleh manfaat atas kepentingan moral, material dalam karya ilmiah, sastra atau seni yang diciptakannya.
8.Hak untuk kebebasan peniliti ilmiah dan kegiatan yang kreatif.
9.Kerjasama bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
INSTRUMEN HAM YANG ADA DI INDONESIA
a.Yang telah diratifikasi
1958 konvensi mengenai hak politik perempuan yang diadopsi oleh PBB dalam tahun 1952 diratifikasi oleh Indonesia dengan UU no 65, 1958.
1984 konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang diadopsi PBB dalam tahun 1979 diratifikasi oleh Indonesia dengan UU no. 7/ 1984.
1990 konvensi mengenai hak anak yang diadopsi oleh PBB 20 november 1989, disahkan dengan keputusan presiden RI no 36 tahun 1990.
1998 konvensi mengenai menentang penyiksaan dan perlakuan hokum lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia diratifikasi oleh Indonesia dengan UU no 5 tahun 1998.
1998 indonesia juga telah meratifikasi konvensi ILO no 87 yakni konvensi tentang kebebasan berserikat dan perlindngan hak berorganisasi.
1999 konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial diratifikasi oleh Indonesia dengan UU no 29 tahun 1999.
b.Yang dihasilkan DPR
UNDANG-UNDANG NO 39 TAHUN 1999 TANTANG HAM
Hak untuk hidup
Hak untuk tidak disiksa
Hak kebebasan pribadi
Hak pikiran dan hati nurani
Hak beragama
Hak untuk tidak diperbudak
Hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di depan hokum
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut
UNDANG-UNDANG NO 26 TAHUN 200 TENTANG PENGADILAN HAM
PERTANGGUNG JAWABAN JIKA TERJADI PELANGGARAN HAM MENURUT UU 39/00 DAN UU PERADILAN HAM 26/2000
PELANGGARAN HAM ADALAH:
(ketentuan umum Ps.1(6)UU HAM 39/99)
Setiap perbuatan
Seseoranng
Kelompok orang
Aparat Negara
Disengaja atau tidak atau karena
Kelalaian
Melawan hokum
Mengurangi,menghalangi,membatasi dan atau
Mencabut HAM seseorang kelompok orang yang
Dijamin oleh UU HAM
APA SAJA HAK-HAK YANG DILINDUNGI OLEH UU HAM 39/99
Hak untuk hidup (pasal 9)
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan(ps.10)
Hak mengembangkan diri(ps.11-16)
Hak memperoleh keadilan(ps.17-19)
Hak atas kebebasan pribadi(ps.20-27)
Hak atas rasa aman(ps.28-35)
Hak atas kesejahteraan(ps.36-42)
Hak turut serta dalam pemerintahan(ps.43-44)
Hak wanita(ps.45-51)
Hak anak(ps.52-660
KAPAN HAM SESEORANG/KELOMPOK ORANG BOLEH DIBATASI?
HAM hanya dapat dibatasi oleh berdasarkan UU karena sifat dari pembatasan itu untuk dalam rangka penekan hokum.
Penangkapan, penahanan, gledah badan, surat dan pemenjaraan di LP adalah pembatasan atas pemerintah UU
KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH
Menghormati
Melindungi
Menegakkan, dan menjamin
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM)
Sejarah komnas ham
Komnas ham untuk pertam kalinya dibentuk berdasarkan keputusan presiden nomor 50 tahun 1993 tanggal 7 juni 1993,atas rekomendasi lokakarya 1 hak asasi manusia yang diselanggarakan oleh departemen luar negeri RI dengan sponsor dari perserikatan bangsa-bangsa.
Berdasarkan keputusan presiden tersebut, maka tujuan dari pembentukan komnas HAM adalah :
a.Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, Undang-undang dasar 1945, piagam perserikatan bangsa-bangsa serta deklarasi universal hak asasi manusia
b. Meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna mendukung terwujudnya pembangunan nasional yaitu pembagunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat pada ummnya.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi.
Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.
Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.
Sumber Demokrasi
Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.
Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.
Sumber Demokrasi
Proses Hukum Kasus Century Diteruskan
Sri Mulyani: Saya Sepakat Proses Hukum Kasus Century Diteruskan
Politikindonesia -
Menteri Keuangan Sri Mulyani boleh bernapas makin lega kini. Dalam pidatonya di Istana Negara, Kamis (04/03) malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membenarkan langkahnya memutuskan bailout Bank Century Rp6,7 triliun.
Kepala Negara malah menggelarinya (bersama Boediono) sebagai putra terbaik bangsa. Keduanya dianggap telah menyelamatkan dunia perbankan nasional, meski sebelumnya tak dikonsultasikan ke Presiden. Kehadirannya di DPR, Kamis pagi, juga menarik perhatian.
Pasalnya, Rapat Paripurna DPR yang berakhir malam sebelumnya, telah memutuskan pemberian Fasilitas Pinjamang Jangka Pendek, dan Penyertaan Modal Sementara Bank Century, bermasalah. Sayangnya, ia belum bersedia bercerita banyak sebelum menyelesaikan agendanya di rapat paripurna DPR hari itu.
Usai bertemu DPR, Sri Mulyani memenuhi janjinya, menggelar jumpa pers di lobby paripurna II yang diliput banyak wartawan. Berikut petikan wawancaranya.
Bagaimana Anda menanggapi hasil Rapat Paripurna DPR terkait skandal Bank Century?
Saya akan mempelajari kembali keputusan Rapat Paripurna DPR tersebut, sambil menunggu sikap resmi dari pemerintah.
Lima fraksi merekomendasi agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam soal bailout Century dibawa ke ranah hukum, komentar Anda?
Saya bertanggung jawab penuh atas tugas yang dibebankan kepada saya selaku Ketua KSSK dalam melindungi masyarakat dan perekonomian dari gejolak dan krisis yang mungkin terjadi. Tindakan penyelamatan Bank Century itu diambil dengan mengutamakan kebenaran dan kewenangan Ketua KSSK yang bertugas menyelamatkan negara dari ancaman krisis ekonomi global saat itu. Proses pengambilan kebijakan dalam proses bailout Bank Century didasari oleh kebenaran yang esensial dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik.
Sejauhmana kebenaran itu Anda yakini?
Saya meyakini telah mewujudkan kebenaran dalam menjalankan wewenang negara untuk dapat melindungi masyarakat dan perekonomian terhadap berbagai gejolak ataupun berbagai krisis yang mungkin terjadi. Dalam pengambilan keputusan itu, saya mengutamakan kebenaran esensial berdasarkan kewenangan yang saya miliki. Tentu berbeda dengan kebenaran berdasarkan pilihan politik maupun karena adanya kekuasaan. Secara profesional dan pribadi maupun dalam jabatan, saya selalu mencoba mengedepankan kebenaran itu.
Anda begitu yakin kebijakan anda saat itu sudah benar. Padahal Pansus menegaskan ada pelanggaran dalam kebijakan bailout itu. Komentar Anda?
Percayalah, pada saatnya sejarah nanti juga akan menilai mengenai posisi pada kebijakan itu.
Anda dapat menerima seluruh kesimpulan dari Rapat Paripurna DPR tersebut?
Saya tetap menghormati seluruh kesimpulan dari Rapat Paripurna DPR tersebut.
Termasuk menyepakati proses hukumnya?
Ya, Saya juga menyepakati agar proses hukum kasus Bank Century itu diteruskan. Proses hukum memang seharusnya dan selayaknya dilakukan terhadap siapapun yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan. Ini wujud penghormatan saya terhadap seluruh kesimpulan yang diambil pada Rapat Paripurna DPR. Tolong, beri kesempatan saya untuk tetap bisa menjalankan fungsi dan tugas saya dengan baik,
Beberapa fraksi DPR meminta agar Anda dan Boediono dinonaktifkan. Komentar Anda?
Saya tidak memberikan reaksi lebih lanjut. Saya tidak akan melakukan reaksi spontan terhadap pandangan tersebut, itu statement saya, mohon dipahami.
(sa/mun/yk)
sumber Politik Indonesia
Politikindonesia -
Menteri Keuangan Sri Mulyani boleh bernapas makin lega kini. Dalam pidatonya di Istana Negara, Kamis (04/03) malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membenarkan langkahnya memutuskan bailout Bank Century Rp6,7 triliun.
Kepala Negara malah menggelarinya (bersama Boediono) sebagai putra terbaik bangsa. Keduanya dianggap telah menyelamatkan dunia perbankan nasional, meski sebelumnya tak dikonsultasikan ke Presiden. Kehadirannya di DPR, Kamis pagi, juga menarik perhatian.
Pasalnya, Rapat Paripurna DPR yang berakhir malam sebelumnya, telah memutuskan pemberian Fasilitas Pinjamang Jangka Pendek, dan Penyertaan Modal Sementara Bank Century, bermasalah. Sayangnya, ia belum bersedia bercerita banyak sebelum menyelesaikan agendanya di rapat paripurna DPR hari itu.
Usai bertemu DPR, Sri Mulyani memenuhi janjinya, menggelar jumpa pers di lobby paripurna II yang diliput banyak wartawan. Berikut petikan wawancaranya.
Bagaimana Anda menanggapi hasil Rapat Paripurna DPR terkait skandal Bank Century?
Saya akan mempelajari kembali keputusan Rapat Paripurna DPR tersebut, sambil menunggu sikap resmi dari pemerintah.
Lima fraksi merekomendasi agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam soal bailout Century dibawa ke ranah hukum, komentar Anda?
Saya bertanggung jawab penuh atas tugas yang dibebankan kepada saya selaku Ketua KSSK dalam melindungi masyarakat dan perekonomian dari gejolak dan krisis yang mungkin terjadi. Tindakan penyelamatan Bank Century itu diambil dengan mengutamakan kebenaran dan kewenangan Ketua KSSK yang bertugas menyelamatkan negara dari ancaman krisis ekonomi global saat itu. Proses pengambilan kebijakan dalam proses bailout Bank Century didasari oleh kebenaran yang esensial dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik.
Sejauhmana kebenaran itu Anda yakini?
Saya meyakini telah mewujudkan kebenaran dalam menjalankan wewenang negara untuk dapat melindungi masyarakat dan perekonomian terhadap berbagai gejolak ataupun berbagai krisis yang mungkin terjadi. Dalam pengambilan keputusan itu, saya mengutamakan kebenaran esensial berdasarkan kewenangan yang saya miliki. Tentu berbeda dengan kebenaran berdasarkan pilihan politik maupun karena adanya kekuasaan. Secara profesional dan pribadi maupun dalam jabatan, saya selalu mencoba mengedepankan kebenaran itu.
Anda begitu yakin kebijakan anda saat itu sudah benar. Padahal Pansus menegaskan ada pelanggaran dalam kebijakan bailout itu. Komentar Anda?
Percayalah, pada saatnya sejarah nanti juga akan menilai mengenai posisi pada kebijakan itu.
Anda dapat menerima seluruh kesimpulan dari Rapat Paripurna DPR tersebut?
Saya tetap menghormati seluruh kesimpulan dari Rapat Paripurna DPR tersebut.
Termasuk menyepakati proses hukumnya?
Ya, Saya juga menyepakati agar proses hukum kasus Bank Century itu diteruskan. Proses hukum memang seharusnya dan selayaknya dilakukan terhadap siapapun yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan. Ini wujud penghormatan saya terhadap seluruh kesimpulan yang diambil pada Rapat Paripurna DPR. Tolong, beri kesempatan saya untuk tetap bisa menjalankan fungsi dan tugas saya dengan baik,
Beberapa fraksi DPR meminta agar Anda dan Boediono dinonaktifkan. Komentar Anda?
Saya tidak memberikan reaksi lebih lanjut. Saya tidak akan melakukan reaksi spontan terhadap pandangan tersebut, itu statement saya, mohon dipahami.
(sa/mun/yk)
sumber Politik Indonesia
HAM dalam UUD 1945 dan Pelaksanaanya di Indonesia
UUD 1945 nerupakan dasar Negara yang diharapkan menjamin perjalanan kehidupan bangsa beserta warganya. Perlindungan berupa jaminan tersebut terutama dalam hal Hak Asasi Manusia. Hal ini disebabkan karena HAM merupakan dasar kehidupan yang sejahtera dan awalan menuju masyarakat adil dan damai.
Makanya UUD 1945 banyak menyertakan HAM demi terselenggaranya Negara Kesatuan Republik Indoenesia. Walau ternyata pada kenyataannya sangat jauh dibandingkan yang tertera. Idelaisme itu seakan-akan luntur begitu saja ketika di lapangan. Parahnya, yang melunturkan itu bukan pihak ketiga ataupun rakyat, malahan yang menyelewengan HAM adalah penyelenggara pemerintahan itu sendiri.
Dalam pelaksanaannya Ham dibatasi oleh kebebasan orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban. Hak asasi manusia muncul dan menjadi bagian dari peradapan dunia diilhami oleh rendahnya pengakuan dan perlakuan terhadap harkat dan martabat manusia.
Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (pasal 1 angka 1 UU Nomor 39 Tahun 1999).
HAM DALAM UUD 1945
1. Pasal 27
Hak jaminan dalam bidang hokum dan ekonomi.
2. Pasal 28
Pasal ini memberikan jaminan dalam bidang politik berupa hak untuk mengadakan persyerikatan, berkumpul dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan
a. Pasal 28 A
Pasal ini memberikan jaminan akan hak hidup dan mempertahankan kehidupan
b. Pasal 28 B
Pasal ini memberikan jaminan untuk membentuk keluarga, melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah, jaminan atas hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.
c. Pasal 28 C
Pasal ini memberikan jaminan setiap orang untuk mengemabngkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari iptek, seni dan budaya, hak kolektif dalam bermasyarakat.
d. Pasal 28 D
Pasal ini mengakui jaminan, perlindungan, perlakuan dan kepastian hokum yang adil, hak untuk berkerja dan mendapatkan imbalan yang layak, kesempatan dalam pemerintahan dan hak atas kewarganegaraan.
e. Pasal 28 E
Pasal ini mengakui kebebasan memeluk agama, memilih pendidikan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal. Juga mengakui kebebasan untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
f. Pasal 28 F
Pasal ini mengakui hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan melalui segala jenis saluran yang ada.
g. Pasal 28 G
Pasal ini hak perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda, rasa aman serta perlindungan dari ancaman. Juga mengakui hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia, serta suaka politik dari negara lain.
h. Pasal 28 H
Pasal ini mengakui hak hidup sejahtera lahir batin, hak bertempat tinggal dan hak akan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak pelayanan kesehatan, hak jaminan sosial, hak milik pribadi.
i. Pasal 28 I
Pasal ini mengakui hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun yaitu: hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak beragama, hak tidak diperbudak, hak diakui sebagai pribadi di depan hukum, hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Pasal ini juga mengakui hak masyarakat tradisional dan identitas budaya.
j. Pasal 28 J
Pasal ini menegaskan perlunya setiap orang menghormati hak asasi orang lain. Juga penegasan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia harus tunduk pada pembatasan-pembatasannya sesuai dengan perimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam negara demokratis.
3. Pasal 29
Pasal ini mengakui kebebasan dalam menjalankan perintah agama sesuai kepercayaan masing-masing.
4. Pasal 31
Pasal ini mengakui hak setiap warga negara akan pengajaran.
5. Pasal 32
Pasal ini mengakui adanya jaminan dan perlindungan budaya.
6. Pasal 33
Pasal ini mengandung pengakuan hak-hak ekonomi berupa hak memiliki dan menikmati hasil kekayaan alam Indonesia.
7. Pasal 34
Pasal ini mengatur hak-hak asasi di bidang kesejahteraan sosial. Negara berkewaj iban menjamin dan melindungi fakir miskin, anak-anak yatim, orang terlantar dan jompo untuk dapat hidup secara manusiawi.
Makanya UUD 1945 banyak menyertakan HAM demi terselenggaranya Negara Kesatuan Republik Indoenesia. Walau ternyata pada kenyataannya sangat jauh dibandingkan yang tertera. Idelaisme itu seakan-akan luntur begitu saja ketika di lapangan. Parahnya, yang melunturkan itu bukan pihak ketiga ataupun rakyat, malahan yang menyelewengan HAM adalah penyelenggara pemerintahan itu sendiri.
Dalam pelaksanaannya Ham dibatasi oleh kebebasan orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban. Hak asasi manusia muncul dan menjadi bagian dari peradapan dunia diilhami oleh rendahnya pengakuan dan perlakuan terhadap harkat dan martabat manusia.
Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (pasal 1 angka 1 UU Nomor 39 Tahun 1999).
HAM DALAM UUD 1945
1. Pasal 27
Hak jaminan dalam bidang hokum dan ekonomi.
2. Pasal 28
Pasal ini memberikan jaminan dalam bidang politik berupa hak untuk mengadakan persyerikatan, berkumpul dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan
a. Pasal 28 A
Pasal ini memberikan jaminan akan hak hidup dan mempertahankan kehidupan
b. Pasal 28 B
Pasal ini memberikan jaminan untuk membentuk keluarga, melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah, jaminan atas hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.
c. Pasal 28 C
Pasal ini memberikan jaminan setiap orang untuk mengemabngkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari iptek, seni dan budaya, hak kolektif dalam bermasyarakat.
d. Pasal 28 D
Pasal ini mengakui jaminan, perlindungan, perlakuan dan kepastian hokum yang adil, hak untuk berkerja dan mendapatkan imbalan yang layak, kesempatan dalam pemerintahan dan hak atas kewarganegaraan.
e. Pasal 28 E
Pasal ini mengakui kebebasan memeluk agama, memilih pendidikan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal. Juga mengakui kebebasan untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
f. Pasal 28 F
Pasal ini mengakui hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan melalui segala jenis saluran yang ada.
g. Pasal 28 G
Pasal ini hak perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda, rasa aman serta perlindungan dari ancaman. Juga mengakui hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia, serta suaka politik dari negara lain.
h. Pasal 28 H
Pasal ini mengakui hak hidup sejahtera lahir batin, hak bertempat tinggal dan hak akan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak pelayanan kesehatan, hak jaminan sosial, hak milik pribadi.
i. Pasal 28 I
Pasal ini mengakui hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun yaitu: hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak beragama, hak tidak diperbudak, hak diakui sebagai pribadi di depan hukum, hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Pasal ini juga mengakui hak masyarakat tradisional dan identitas budaya.
j. Pasal 28 J
Pasal ini menegaskan perlunya setiap orang menghormati hak asasi orang lain. Juga penegasan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia harus tunduk pada pembatasan-pembatasannya sesuai dengan perimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam negara demokratis.
3. Pasal 29
Pasal ini mengakui kebebasan dalam menjalankan perintah agama sesuai kepercayaan masing-masing.
4. Pasal 31
Pasal ini mengakui hak setiap warga negara akan pengajaran.
5. Pasal 32
Pasal ini mengakui adanya jaminan dan perlindungan budaya.
6. Pasal 33
Pasal ini mengandung pengakuan hak-hak ekonomi berupa hak memiliki dan menikmati hasil kekayaan alam Indonesia.
7. Pasal 34
Pasal ini mengatur hak-hak asasi di bidang kesejahteraan sosial. Negara berkewaj iban menjamin dan melindungi fakir miskin, anak-anak yatim, orang terlantar dan jompo untuk dapat hidup secara manusiawi.
Bangsa dan Negara yang Menegara
Proses Terbentuknya Bangsa Yang Menegara
Menurut Thomas Hobbes manusia terpisah dalam 2 zaman, yakni keadaan sebelum ada negara dan keadaan setelah ada negara. Keadaaan sebelum ada negara atau keadaan alamiah erupakan keadaan sosial yang kacau karena hanya hukum yang dibuat oleh yang terkuat yang digunakan. Manusia saling berperang, manusia menjadi mangsa bagi manusia yang lainnya/ homo homini lupus. Kemudian masyarakat mulai menyadari bahwa keadaan ini tidak boleh berlangsung selamanya. Oleh karena itu mereka mengadakan perjanjian bersama. Mereka berjanji menyerahkan semua hak-hak yang dimilikinya kepada badan hukum atau seseorang. Pactum Subjectionis, negara harus diberikan kekuasaan yang mutlak sehingga kekuasaan negara tidak dapat ditandingi dan disaingi oleh kekuasaan apapun.
Berdasarkan beberapa definisi , dapat dikatakan bahwa negara merupakan:
1.suatu organisasi kekuasaan yang teratur;
2.kekuasaannya bersifat memaksa dan monopoli;
3.suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat; dan
4.persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan negara.
Tugas pokok negara yaitu:
1.Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2.Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
unsur2 terbentukny negara: rasa untuk bersatu, tekad untuk hidup bersama, rasa nasionalisme.
Menurut Friederich Hertz tiap bgsa mempunyai 4 unsur aspirasi:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasionalisme sepenuhnya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol di antara bangsa-bangsa dlm mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Ada 4 pakar berpendapat mengenai pengertian Bangsa:
a.Ernest renan (prancis) bangsa terbentuk karena adanya keinginan hidup bersama
b.Otto bauer (jerman) bangsa adalah klmpk manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakteristik tambah karena adany persamaan nasib.
C.F ratzel (jerman) bangsa terbentk karena adanya hasrat bersatu
d.Hans kohn (jerman) bangsa adalah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan gol yg beraneka ragam dan tidak dpt drumuskan scara pasti.
rangkaian tahap–tahap proses bangsa dan negara yang menegara secara ringkas dan berkesinambungan adalah sebagai berikut :
9
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
10
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
Menurut Thomas Hobbes manusia terpisah dalam 2 zaman, yakni keadaan sebelum ada negara dan keadaan setelah ada negara. Keadaaan sebelum ada negara atau keadaan alamiah erupakan keadaan sosial yang kacau karena hanya hukum yang dibuat oleh yang terkuat yang digunakan. Manusia saling berperang, manusia menjadi mangsa bagi manusia yang lainnya/ homo homini lupus. Kemudian masyarakat mulai menyadari bahwa keadaan ini tidak boleh berlangsung selamanya. Oleh karena itu mereka mengadakan perjanjian bersama. Mereka berjanji menyerahkan semua hak-hak yang dimilikinya kepada badan hukum atau seseorang. Pactum Subjectionis, negara harus diberikan kekuasaan yang mutlak sehingga kekuasaan negara tidak dapat ditandingi dan disaingi oleh kekuasaan apapun.
Berdasarkan beberapa definisi , dapat dikatakan bahwa negara merupakan:
1.suatu organisasi kekuasaan yang teratur;
2.kekuasaannya bersifat memaksa dan monopoli;
3.suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat; dan
4.persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan negara.
Tugas pokok negara yaitu:
1.Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2.Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
unsur2 terbentukny negara: rasa untuk bersatu, tekad untuk hidup bersama, rasa nasionalisme.
Menurut Friederich Hertz tiap bgsa mempunyai 4 unsur aspirasi:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasionalisme sepenuhnya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol di antara bangsa-bangsa dlm mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Ada 4 pakar berpendapat mengenai pengertian Bangsa:
a.Ernest renan (prancis) bangsa terbentuk karena adanya keinginan hidup bersama
b.Otto bauer (jerman) bangsa adalah klmpk manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakteristik tambah karena adany persamaan nasib.
C.F ratzel (jerman) bangsa terbentk karena adanya hasrat bersatu
d.Hans kohn (jerman) bangsa adalah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan gol yg beraneka ragam dan tidak dpt drumuskan scara pasti.
rangkaian tahap–tahap proses bangsa dan negara yang menegara secara ringkas dan berkesinambungan adalah sebagai berikut :
9
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
10
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
Langganan:
Postingan (Atom)